Kepahiang, kupasbengkulu.com – 50 sambungan PDAM di Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, diputus tim penertiban PDAM Tirta Alami Kepahiang. Dari 50 sambungan tersebut berada di Desa Daspetah 1, Daspetah 2 dan Pungguk Beringang.
Manajamen PDAM Tirta Alami mencatat sekitar 732 warga menunggak pembayaran tagihan selama 7 bulan terpaksa diputuskan oleh tim penertiban yang terdiri dari auditor dan petugas Polres Kepahiang.
”Kami putuskan jaringan pelanggan karena mereka enggan melunasi kewajiban tagihan mereka yang sudah membengkak,” kata Kepala Cabang PDAM Ujan Mas, Dedi Hamhori.
Dijelaskan, alasan pelanggan PDAM yang terdapat di tiga desa menolak membayar tagihan, karena air bersih PDAM sudah lama tidak mengalir.
”Pengakuan mereka yang tidak mau membayar karena air tidak mengalir. Tapi, sepengetahuan kami, air tidak mungkin tidak sampai mengali selama 7 bulan. Jika sesekali saja, itu karena ada perbaikan pada jaringan,” kata Dedi.
Meskipun demikian, bagi pelanggan yang masih menginginkan air bersih PDAM kembali dialiri ke rumah mereka, harus terlebih dahulu memabayar tunggakan selama 7 bulan dan biaya pasang baru.
”Jika tunggakan dan biaya pasang baru sudah mereka bayar atau lunasi, jaringan kami pasang kembali,” demikian Dedi.(slo)