
Kaur, kupasbengkulu.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kaur Jon Harimol melalui Kabid Mutasi dan Penerimaan Pegawai Daruslan mengatakan terkait pencalonan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kehutanan Kabupaten Kaur Erlis Sarjoni yang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan tidak mengetahui hal itu.
Namun jika yang bersangkutan memang mencalonkan diri, lanjut Daruslan, maka yang bersangkutan memang harus mengundurkan diri sebagai PNS dan mengajukan surat pengunduran diri.
”Kami belum mengetahui kalau ada PNS yang mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkulu Selatan, namun perlu diketahui PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah itu harus mengundurkan diri. Sudah diatur dalam UU No 5 tahun 2014 pasal 123 ayat 3 yang menjelaskan jika PNS yang akan maju harus mengundurkan diri,” terang Daruslan.
Ditambahkannya, surat pengunduran diri tersebut dibuat oleh PNS bersangkutan dan terlebih dahulu ditujukan kepada Bupati. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.(mty)