Plt. Sekda Provinsi Bengkulu, Sumardi

Plt. Sekda Provinsi Bengkulu, Sumardi

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Menanggapi pengajuan usulan interpelasi dari DPRD Provinsi Bengkulu kepada Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, Plt. Sekda, Sumardi, mengaku siap “pasang badan”.

Sebagaimana diketahui, pengajuan interpelasi didasari dengan dikeluarkannya surat dari Pemerintah Provinsi Bengkulu yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Provinsi Bengkulu, perihal penggunaan perairan Bengkulu untuk dapat dilakukan alih muat kapal atau transhipment.

Izin ini sendiri ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Provinsi Bengkulu, Sumardi, dengan atas nama gubernur. Padahal pemberian izin transhipment ini bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang mineral dan batu bara.

(Baca juga : DPRD Provinsi Usulkan Hak Interpelasi ke Gubernur)

“Saya tidak memberikan izin tapi rekomendasi kepada KSOP dan KSOP yang menentukan layak transhipment atau tidak. Rekomendasi itu atas nama gubernur dan saat itu gubernur tidak ada ditempat. Apa perlu yang semua dikerjakan Sekda, Gubernur harus tahu. Saya mengeluarkan surat itu berdasarkan aturan hukum,” tegas Sumardi.

Sumardi juga mengatakan tidak ada kewajiban untuk menembuskan surat tersebut ke DPRD. Semua pertanyaan akan dijawab dan dirinya akan bertangungjawab penuh.

“Saya siap pasang badan dan bertangung jawab penuh,” demikian Sumardi. (val)