Kamis, April 18, 2024

Oknum Kades Terbukti Palsukan Ijazah Ditetapkan Tersangka

Kupas News, Kaur – Kepolisian Resort Kaur Polda Bengkulu menetapkan GA oknum Kepala Desa ( Kades ) Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Ijazah S1 atau Strata Satu.

Ijazah palsu tersebut digunakan oleh GA untuk mencalonkan diri sebagai Kepala desa tahun 2021 yang lalu. Hasilnya GA memenangkan Pilkades tersebut.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono menyampaikan, dari hasil penyelidikan usai menerima laporan yang disampaikan oleh masyarakat beberapa waktu lalu, bahwa GA Kepala desa Tanjung Aur 2 memang terbukti melakukan pemalsuan dokumen Ijazah.

Setelah semua dirasa cukup dan lengkap, akhirnya GA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun demikian saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

”Dari hasil penyelidikan dan juga gelar perkara yang kami lakukan Kades Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Kaur.

Penetapan ini setelah penyidik Polres Kaur, melakukan berbagai pemeriksaan atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.

Lebih lanjut, penyidik Polres Kaur masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam membantu GA membuat dokumen palsu tersebut.

”Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” demikian Kapolres Kaur.

Editor: Benny Benardie

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...