Kamis, April 18, 2024

Oknum Pedagang Tahu Bulat Setubuhi Anak Dibawah Umur

Kupas News, Bengkulu Utara – Seorang oknum pedagang tahu bulat asal Bengkulu Utara diringkus Polsek Giri Mulya atas laporan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kejadian berlangsung pada hari Rabu tanggal 14 September 2022, sekira pukul 21.00 Wib.

“Pelaku berhasil ditangkap pada minggu malam berikut dengan barang bukti kendaraan yang digunakan saat melakukan persetubuhan,” kata Kapolsek Giri Mulya Ipda Freddy Simaremare, SH dalam laporan tertulisnya, Minggu (18/09).

Dijelaskan Freddy Simaremare, pelaku YO (26) diketahui memiliki hubungan asmara bersama korban yang masih berumur 12 tahun. Berawal saat pelaku menjemput korban dan mengajak korban untuk ngobrol di salah satu tempat.

“Saat itulah korban dibujuk untuk melakukan hubungan suami istri di atas mobil pick-up dagangan tahu bulat. Agar korban terbujuk rayuannya, pelaku berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil,” jelas Kapolsek.

Freddy Simaremare menambahkan usai kejadian tersebut, Pelaku kembali mengulangi perbuatan tersebut sebanyak 3 kali di tempat berbeda.

“Atas kejadian tersebut Pelapor selaku orang tua korban melaporkan Kejadian Tersebut ke Polsek Giri Mulya untuk di tindak lanjuti,” pungkasnya mengakhiri.

Reporter: Adhika Kusuma

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...