Seluma, kupasbengkulu.com – Penyidik Satreskrim Polres Seluma secara resmi telah menetapkan AM (16) yang merupakan pacar korban yang dikabarkan hanyut tenggelam di lokasi wisata air terjun curug tiga Desa Napal Junggur Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma sebagai tersangka, jumat (24/02/2017).
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi serta barang bukti yang diamankan.
“Sudah ditetapkan tersangka. Di minta pertanggung jawaban karena memaksa berhubungan badan, korban tidak mau hingga tersangka membunuh korban,”tegas Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Margopo saat dihubungi melalui seluler.
Kata dia, tersangka membunuh korban diduga dengan cara mukul kepala korban dengan batu dan menghanyutkan ke sungai.
“Ada unsur paksaan, hingga saat ini tersangka masih kita amankan,” singkatnya.
Tersangka dijerat pasal kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal pasal 76 C jo 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, pelajar SMP warga kecamatan Seluma Barat IH (16) dikabarkan hilang tenggelam saat menyeberangi sungai dilokasi kawasan wisata air terjun Curug Tiga Desa Napal Jungur pada selasa (21/02/2017). Jasad korban IH ditemukan oleh tim SAR, BPBD,PMI, TNI, Polri dibantu masyarakat di dekat jembatan Desa Padang Pelasan Kecamatan Air Periukan.(sep)