Nining Tr

Nining Tri Satria, S.Si
Ko. Media Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia Dewan Pimpinan Daerah I Provinsi Bengkulu

Akhir-akhir ini “pemangsa anak” tengah marak terjadi di indonesia. Tindakan kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak semakin memburuk, merangkak dan menjamur seolah mendapat asupan gizi dari lingkungan. Seolah tiada keamanan bagi anak di lingkungannya.

Pemerintah menyusun wacana untuk memberi hukuman tambahan bagi pelaku paedofil dengan cara kebiri alias pemotongan alat kelamin pelaku. Akan tetapi, wacana ini telah menuai pro kontra dari berbagai kalangan dan menurut menkes pengebirian ini dilakukan dengan cara menggunakan zat kimia yang dapat menurunkan libido atau nafsu birahi pelaku.

Kebiri kimiawi ini adalah metode kebiri dengan suntikan antiandrogen untuk menurunkan bahkan menghilangkan sementara hormon testosteron pelaku. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah agar membuat kebijakan konkrit penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Salah satu bentuk hukuman berupa pengebirian saraf libido pelaku kejahatan. Wakil Ketua KPAI, Susanto, mengatakan pengebirian saraf libido bukan merupakan hukuman utama, tetapi sebagai hukuman tambahan di luar aturan pidana. Ada aturan pidana di dalam Undang-Undang No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.