Syariah Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku pedofilia sesuai rincian fakta perbuatannya. Sehingga tidak boleh melaksanakan jenis hukuman di luar ketentuan Syariah Islam itu. Pertama, jika yang dilakukan adalah perbuatan zina, maka hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had az zina), yaitu dirajam jika sudah muhshan (menikah) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan. Jika yang dilakukan adalah sodomi (liwath), maka hukuman yang harus diberikan adalah hukuman mati, bukan yang lain. Sementara jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, maka hukumannya ta’zir.

Sistem ijtimaiy (sosial) nya menghasilkan individu-individu yang berinteraksi dengan sesamanya secara sehat dan saling menghormati. Jauh dari pelecehan apalagi kekerasan dan penyimpangan seksual. Bila masih ada yang melakukan kekerasan terhadap anak apalagi sampai membunuh, maka sanksi keras dan tanpa pandang bulu telah disiapkan Islam.

Semua itu mustahil diterapkan dalam sistem pemerintahan kapitalisme-liberalisme sebagaimana saat ini. Karena negara dalam sistem kapitalisme-liberalisme justru harus melanggengkan kebebasan, tersandera oleh pebisnis yang berkepentingan ketika akan membuat aturan tegas terhadap bisnis porno dan miras.

Hanya khilafah yang mampu wujudkan. Karena hanya khilafah lah negara yang mampu menegakkan seluruh aturan Allah. Juga khilafah akan mengerahkan segenap kemampuan untuk memberikan ‘riayah dan himayah’ (pengaturan, pengayoman dan perlindungan), tidak membiarkan satu anak pun mengalami kekerasan apalagi sampai kehilangan nyawa.