rapat dipimpin Bupati Kaur, Hermen Malik

rapat dipimpin Bupati Kaur, Hermen Malik

Kaur, kupasbengkulu.com – Pembangunan fasilitas dan talut Pelabuhan Linau Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur yang keseluruhannya mencapai Rp 72 miliar terkendala izin Dampak Lingkungan (Amdal). Padahal kontrak kerja dari 8 juni sampai 8 Nov 2015. Oleh sebab itu Bupati Kaur dan pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Linau Bintuhan beserta pihak terkait melakukan musyawarah untuk percepatan pembangunan.

Dalam hal ini pihak pengelola yakni UPP Pelabuhan Linau mengatakan bahwa fasilitas dermaga dan pembangunan talut ini masih menunggu amdal. Sebelumnya pembangunan talut sepanjang 388 meter ini akan diselesaikan tahun 2015, namun setelah diukur dengan gambar yang ada panjang talut melebihi pengukuran sebelumnya, dan tidak mungkin bisa diselesaikan tahun 2015 ini. Oleh sebab itu pembangunannya berlanjut pada tahun yang akan datang.

“Untuk amdal itu tidak dikementerian, namun sudah diserahkan ke daerah. Saat ini amdal sudah di kontrakan di Dipa Provinsi Bengkulu. Amdal ini dari dinas perhubungan Provinsi. Pembangunan talut dan fasilitas pelabuhan ini dilaksanakan sesuai anggaran dan gambar,” kata Kepala Kantor UPP Kelas III Linau Bintuhan Jondra Juis, Senin (14/09/2015).

Polres Kaur AKBP Bambang Purwanto,S.Ik menambahkan jika percepatan pembangunan ini sangat perlu diperhatikan dan mesti ekstra hati-hati. Karena sebelum adanya pembangunan talut ini harusnya diterbitkan amdal terlebih dahulu, supaya tidak ada masalah dikemudian nanti.

“Karena percepatan pembangunan ini sangat rawan maka Hati-hati, perlu dikaji betul sebab akibatnya, jangan sampai nanti timbul masalah. Harus ada jaminan dulu yakni amdal jika sudah ada pembangunan tidak ada masalah. Kami sangat mendukung adanya pembangunan ini, karena nantinya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat,” pungkas AKBP Bambang Purwanto,S.Ik. (mty)