Pengasuh atau guru Tarekat Naqsabandiyah Rejang Lebong, Buya Syekh M Rasyidsyah Fandi akhirnya menandatangani perjanjian dengan Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang berisi 10 butir pernyataan.

Pengasuh atau guru Tarekat Naqsabandiyah Rejang Lebong, Buya Syekh M Rasyidsyah Fandi akhirnya menandatangani perjanjian dengan Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang berisi 10 butir pernyataan.

kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Pengasuh atau guru Tarekat Naqsabandiyah Rejang Lebong, Buya Syekh M Rasyidsyah Fandi akhirnya menandatangani perjanjian dengan Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang berisi 10 butir pernyataan.

Penandatanganan tersebut dilakukan pada Hari Selasa (30/6/2015) dini Hari, sekitar pukul 00.40 WIB. Sebelumnya sempat ada dialog alot antara pimpinan tarekat ini dengan Pakem yang terdiri dari Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto, Kasdim 0409 Rejang Lebong, Mayor Saldifa, Kakan Kemenag Rejang Lebong, M Naseh, Ketua MUI Rejang Lebong, H Damanhuri, Kesbangpolinmas Rejang Lebong, Farid dan Ketua Pengadilan Agama Curup juga Kejari Curup.

Dialog dimulai sejak kedatangan tim ini ke gedung pelatihan rohani ilmu tasawuf, Tarekat Naqsabandiyah di Desa Suka Datang, Kecamatan Curup Utara Rejang Lebong, Senin (29/6/2015) sekitar pukul 21.30 WIB.

Hasilnya, tim meminta Tarekat ini menandatangani perjanjian tertulis diatas materai, agar tidak ada korban berjatuhan lainnya.

“Bila seandainya nanti dilanggar, tentu kita bisa menyerahkan dengan Kapolres dan jajaran untuk menangani ini secara hukum,” ungkap Kakan Kemenag Rejang Lebong, HM Naseh.

Adapun butir perjanjian tersebut antara lain, riwayat kesehatan dari daerah asal atau KIR dokter harus diserahkan terlebih dulu pada tim medis, bukan panitia. Selanjutnya, jumlah konsumsi air minum ditingkatkan menjadi 6 gelas satu hari.

“Dengan pengecualian, yang sakit harus lebih dari itu, setidak-tidaknya 8 gelas,”lanjut Naseh.

Peraturan berikutnya, Sagon harus diganti dengan kurma, atau yang lainnya asal memenuhi standar gizi. Jemaah tarekat juga harus melakukan ibadah Shalat Taraweh, meskipun sendiri-sendiri.

Selanjutnya, lorong kelambu diperbesar, dan ditambahkan blower dalam ruangan. Panitia tarekat juga wajib bertindak cepat bila ada jemaah yang sakit, sebelum terlambat.

“Selain itu, peraturan kedelapan dan kesembilan, calon peseta tidak boleh membawa anak kecil, selanjutnya ibu hamil juga tidak boleh ikut,”tegas Naseh.

Selanjutnya, khusus anggota TNI/Polri, maka harus melaporkan diri ke Kodim 0409 Rejang Lebong dan Polres Rejang Lebong. Dalam pernyataan tersebut, apabila timbul lagi korban karena kelalaian atau akibat pelanggaran terhadap perjanjian ini, maka panitia suluk akan mempertanggung jawabkannya secara hukum. (vai)