
kupasbengkulu.com – Dinas Pertambangan dan Energi melayangkan surat pemberitahuan kepada perusahaan tambang Galian C izin telah habis pada tahun 2013.
“Kita minta pihak perusahaan yang sudah kita layangkan surat pemberitahuan untuk mengajukan surat permohonan untuk memperpanjang surat izin,” pinta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Kabupaten Bengkulu Utara, Ramadanus, Kamis (3/4/2014).
Selain itu, ia juga menegaskan, jika ambang batas kelonggaran untuk mengurus surat izin tidak dilakukan oleh pihak perusahaan dan masa izin telah habis, perusahaan tetap melakukan operasi maka yang bersangkutan akan dilaporkan pada pihak berwajib sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Langkah yang dilakukan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, dinas terkait sudah melakukan tahapan dengan terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan pertama, kedua dan ketiga,” jelasnya. (jon)