KUPASBENGKULU.com, KEPAHIANG – Pemerintahan desa di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, mendesak ADD agar dicairkan tepat waktu. Desakan tersebut, akan segera disampaikan anggota DPRD
Kepahiang, Edwar Samsi ke pihak eksekutif.

“Soal pencairan ADD ini, kita sudah meminta agar tepat waktu. Oleh karena itu, kita juga menyesalkan akan pencairan ADD yang pada kenyataannya tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” ungkap Edwar.

Dijelaskan, mengacu dengan PP No 43 tahun 2014 tentang dana desa, maka pencairan ADD harus melalui tahapan yakni tahap pertama sebesar 30 persen, kedua 40 persen, ketiga 20 persen dan keempat 10 persen.

“Selain itu, pencairan ADD juga dilakukan pertriwulan. Singkatnya, pencairan ADD tidaklah seperti halnya pencairan ADD ditahun kemarin dimana dilakukan pada penghujung tahun,” kata Edwar.(slo)