kupasbengkulu.com, Seluma – Berbeda dengan Pemilihan Legislatif sebelumnya pada pilkada ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma mentiadakan pleno penghitungan surat suara ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Desa.

“Tidak ada pleno di PPS tapi ada dua tingkatan pleno di PPK, pertama rekap desa yaitu suara seuluruh TPS disatukan untuk masing-masing desa (DAA) kemudian rekap kecamatan (DA1),” kata Anggota Komisioner KPU Seluma Sarjan Effendi Senin (7/12/2015).

Dia mengatakan, proses pencoblosan dan penghitungan suara harus selesai ditingkat KPPS pada tanggal 9 Desember itu juga dan harus dikumpulkan ke sekretariat PPK masing-masing.

“Selesai langsung ke PPK tidak boleh nginap di PPS karena tanggal 10 sudah pleno ditingkat PPK dan tanggal 16 pleno di KPU,” ujarnya.

Proses penghitungan nantinya, kata dia, akan dimulai dari surat suara paslon gubernur menyusul surat suara paslon bupati.

“Pukul 13.01 WIB sudah tidak ada lagi pendaftaran pemilih oleh petugas KPPS selanjutnya istirahat kemudian dilanjutkan penghitungan,” tandasnya.(cee