LKBH

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu segera melaporkan Pemerintah Kota Bengkulu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait masalah sembilan mantan pejabat yang dinonjob.

Langkah ini dilakukan oleh LKBH karena tidak ada titik terang terkait masalah tersebut. Sedangkan, pihak LKBH telah memediasi kedua kubu ini untuk mencari solusinya dan mencari titik temu.

“Mereka saat kita lakukan pemanggilan tidak dapat memberikan dan mandat untuk solusi ini dan ini mediasi terakhir. Jadi dengan berat hati kita terpaksa akan melaporkan hal ini ke KASN. Jadi ending dari pertemuan itu, kita telah menentukan sikap masing-masing,” beber Koordinator Litigasi LKBH Provinsi Bengkulu, Rofiq Sumantri.

Seharusnya, dilanjutkan Rofiq, hal ini bisa diselesaikan sesuai dengan tuntutan sembilan pejabat yang telah di nonjob tersebut. Sebab, dalam peraturannya, kesembilan orang tersebut tidak harus dinonjob dan dipensiunkan dini karena mereka tak pernah mengajukan pensiun.

“Tentu jauh-jauh hari kita sudah merencanakan apabila persoalan ini tak bisa diselesaikan, minggu ini kita akan lapor. Permasalahan ini jelas, mereka tidak mau pensiun dan tak pernah mengajukan untuk pensiun dini, kan tidak boleh itu. Sama saja dengan melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Sayangnya, ditambahkan Rofiq, permintaan tersebut belum pasti diberikan oleh Pemkot.

“Kita hanya minta solusinya, tapi pada pertemuan itu Pemkot hanya menjelaskan saja. Namun seharusnya Pemkot harus melihat ke belakangnya,” ungkapnya.(dex)