Kupas News, Kota Bengkulu – Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau, Tim Opsnal Tim Macan Gading dan Unit PPA, Selasa malam (19/04) mengamankan seorang pria berusia 22 tahun asal Provinsi Sumatera Selatan.
Pasalnya dalam keterangan tertulis, pria tersebut diamankan sebagai terduga pelaku persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo melalui Kasi Humas AKP Sugiharto membenarkan atas laporan kejadian tersebut. “Bahwa pihak keluarga korban melaporkan terduga persetubuhan kepada kepolisian resor kota Bengkulu,” kata Kasi Humas.
Berdasarkan laporan pihak keluarga perempuan yang masih berusia 16 tahun tersebut. AKP Sugiharto menjelaskan, Tim Macan Gading berhasil mengamankan pelaku saat berada dikawasan wisata Pantai Panjang.
Lebih lanjut AKP Sugiharto menyebut terduga pelaku persetubuhan melancarkan aksinya pada tanggal 18 Maret 2022 di salah satu penginapan di Kota Bengkulu.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku saat ini masih diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Bengkulu,” katanya.
Editor: Fredy Watania