Bengkulu, kupasbengkulu.com – Berdasarkan materi gugatan pemohon Helmi Hasan yang menyatakan bahwa setelah adanya pendelegasian, maka semua kewenangan dan tanggung jawab beralih kepada yang diberi delegasi, Plh Kasi Intel Kejari Citra Apriyadi menentang kebenaran hal tersebut, dimana dirinya menyebutkan bahwa tidak ada kewenangan wali kota yang jadi hilang meski dalam pendelegasian.

“Kalau menurut kami, berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (Pemda), Pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Daerah, pada prinsipnya menurut kami bahwa dari serangkaian kewenangan yang dimiliki Sekretaris daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah itu tidak ada kewenangan wali kota yang menjadi hilang,” kata Citra

Lanjutnya “itu berarti kewenangan Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah berbeda dengan kewenangan pemohon selaku Walikota, sehingga segala kewenangan pemohon dalam hal ini Walikota tetap melekat pada jabatan pemohon selaku Walikota, sehingga dari sisi pertanggungjawaban juga harus turut mempertanggungjawabkan sesuai dengan kewenangan pengelolaan keuangan itu” secara tegas.

Terkait dengan adanya pendelegasian kewenangan, sambung Citra, yang di delegasikan dalam bentuk apa dulu, tidak serta merta bahwa setelah dilakukan pendelegasian terus menjadi kewenangan yang didelegasikan atau pertanggungjawaban pendelegasi jadi hilang.

“Ingat, bahwa Sekda dalam melaksanakan tugas ini bertanggung jawab kepada Walikota, intinya seperti itu. Yang jelas, terkait dengan ketentuan formal yang berlaku kami berpendapat seperti itu,” imbuh Citra.

Kewenangan secara limitatif itu diatur di Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan PP 58 Tahun 2005, umumnya seperti itu. Di UU Nomor 32 Tahun 2004 juga di atur tentang hal itu. Intinya, Walikota disini harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan kewenangan pengelolaan keuangan yang dimiliki.

“Kita dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka itu telah mencukupi dua alat bukti, bahkan lebih. Sebagaimana yang telah disampaikan pada tanggapan memori jawaban praperadilan dari termohon, bukan dua tapi empat alat bukti yang kami siapkan, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk, itu sudah cukup,” pungkasnya. (bii)