1622442_868837756498739_6544735351873201349_o

Oleh Benny Benardie

Dibahas

Mengutip pernyataan Prof DR Hazairin SH yang menegaskan adat itu adalah resapan (endapan) kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa kaedah-kaedah adat itu berupa kaedah-kaedah kesusilaan yang sebenarnya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat.

Tentunya penegasan profesor yang mendapat gelar Doktor pertama di Indonesia tersebut kita setuju. Masalahnya kini, apakah aturan adat yang diberlakukan di kota ataupun kabupaten di Provinsi Bengkulu ini, benar merupakan kebiasaan yang ada  di tempat adat itu berlaku? Ataukah itu diambil beberapa bagian saja, sisanya dibuat, dibukukan untuk kepentingan kolonial?

Dalam adat Bengkulu , seseorang diwajibkan  memakai kain sarung bila ingin memakan dalam hidangan jelang perkawinan. Bila tidak, maka aturan adat diberlakukan. Ada lagi kebiasaan jambar nasi kunyit panggang ayam dalam beberapa acara atau hajatan. Adat seperti ini sudah berlangsung lama di masyarakat Bengkulu, dan konon tidak berubah. Padahal itu semua kesusilaan, kebiasaan yang berlangsung lama dimasyarakat.

Mengapa enggan dibahas untuk dirubah adat tersebut? Mungkin salah satunya karena manusia itu cenderung suka pada hal-hal yang lama. Terhanyut yang berakibat latah. Padahal, saat aturan adat itu dibuat, masa jauh dengan masa kini. Peradabannya dan kepentingan kala itu juga tidak sama dengan masa ke kinian. Akibatnya, mengukur apa yang datang kini berupa kebiasaan,  jauh tidak terhormat dibanding dengan kebiasaan yang dulu sempat terjadi.

 Zaman Berubah       

Memakai kebiasaan yang lama baik bila itu tidak menghambat kepentingan masa kini. Tidak mematikan kreatifitas masyarakat. Hal ini yang dimaksudkan adalah adat yang ada di Bengkulu itu sendiri.

Padahal bila kita mau jujur, adat itu tidak statis, tapi dinamis. Adat itu tetap bergerak dan berkembang . Bila tetap dipertahankan, maka perputaran dua arah yang berbeda tersebut berakibat fatal.  Akan terjadi gesekan  dan pasti akan ada yang terpental.

Adat itu dapat berubah cepat atau perlahan. Tergantung kepentingan yang ada dalam kehidupan masyarakat yang ada. Aturan adat tidak dapat kita terapkan pada masyarakat yang peristiwa malu diletakan urutan belakang. Jadi bila penerapan adat itu tetap dilakukan, maka apa yang dilakukan oleh aturan adat tidak dapat berdaya guna bagi perbaikan atau kebaikan.

penulis dan jurnalis

baca: Penerapan Adat, Membelenggu Kreatifitas (Tamat)