Rabu, Mei 8, 2024

Lantik Peserta PPPJ, Jaksa Agung Tekankan Patuhi Kode Etik Profesi

Lantik Peserta PPPJ, Jaksa Agung Tekankan Patuhi Kode Etik Profesi

Fri, 12/15/2023 – 15:40

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik peserta PPPJ Angkatan LXXX Gelombang II Tahun 2023. Foto: Dok

Kupasbengkulu.com – Bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada penutupan sekaligus pelantikan bagi para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023, Kamis (14/12/2023).

Mengawali amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan terimakasih kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI beserta segenap jajaran Penyelenggara, Widyaiswara, dan seluruh pihak yang telah bekerja keras memberikan bimbingan ilmu, dan pengalamannya dalam menyukseskan rangkaian PPPJ Gelombang II Angkatan 80 hingga puncak penutupan.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa PPPJ merupakan suatu proses metamorfosa pegawai Kejaksaan dari seorang staf Tata Usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa. Perubahan ini signifikan, baik dari segi kewenangan, hak dan kewajiban serta perilaku hidupnya.

“Perubahan kedudukan tersebut harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas sehingga mampu mengeliminir penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas,” ujarnya.

Kemudian, Jaksa Agung menjelaskan kepada para peserta PPPJ bahwa seorang Jaksa adalah penegak hukum yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat dengan kompleksitas tugas yang tinggi. 

Disamping bertindak sebagai eksekutor dan Penuntut Umum, seorang Jaksa juga harus mampu mengemban tugas lainnya sebagai Penyidik, Jaksa Pengacara Negara sekaligus melaksanakan fungsi Intelijen.

“Untuk itu, Saudara harus dapat memahami betul tanggung jawab dan konsekuensi yang melekat sebagai seorang Jaksa dengan segudang kewenangannya,” jelasnya. 

Sebagai aparat penegak hukum lanjutnya, Jaksa terikat dengan kode etik perilaku Jaksa yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi selama pelaksanaan tugas dan wewenang serta perilaku hidup sehari-hari, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Perilaku Jaksa.

Oleh karenanya, Jaksa Agung menekankan agar para Peserta PPPJ selalu mematuhi Kode Etik Profesi Jaksa sebagai pengarah untuk menjadi Jaksa yang profesional dan kredibel yang selalu menjaga marwah Institusi Kejaksaan.

“Saya ingin Saudara pahami bahwa menyandang status Jaksa tidak cukup hanya dengan menguasai berbagai elemen kognitif yang berkaitan dengan kecerdasan dan kemampuan berpikir semata. Namun jauh lebih dari itu, saya ingin kalian dapat merefleksikan kemampuan kritis dan mempertajam afektif dalam menimbang baik buruknya suatu tindakan, perbuatan dan keputusan yang hendak diambil,” sampai Jaksa Agung.

Jaksa Agung menambahkan, pentingnya seorang Jaksa untuk menjaga nilai moral dalam pelaksanaan tugas dikarenakan penegakan hukum tidak selalu berbicara dalam konteks gramatikal semata, melainkan ada sudut etis yang harus diperhatikan oleh seorang Jaksa.

“Ingat, masyarakat tidak mengharapkan penegakan hukum yang hanya benar secara normatif, namun juga harus dapat menyentuh perasaan mendasar manusia mengenai apa yang adil dan bermanfaat,” tegas Jaksa Agung.

Oleh sebab itu, Jaksa Agung juga menekankan akan pentingnya menyelaraskan antara norma hukum yang kadang kaku dengan lugasnya hati nurani selaku penegak hukum, sehingga dapat tercipta suatu penegakan hukum yang humanis, berkeadilan dan bermanfaat.

Selanjutnya mengenai pesatnya perkembangan sarana teknologi informasi, Jaksa Agung menyampaikan dewasa ini menuntut kita untuk beradaptasi dengan perkembangan dunia yang serba canggih dan modern. 

Selaras dengan hal itu, maka modus operandi dan corak tindak pidana yang akan kita hadapi ke depan akan semakin kompleks., salah satu contohnya adalah keberadaan mata uang digital atau mata uang kripto.

Menurut Jaksa Agung, mata uang kripto memberikan tantangan baru kepada penegak hukum dalam proses penyitaannya. Hal itu berkaitan dengan status kripto yang dapat menjadi alat melakukan tindak pidana (instrument delicti) atau hasil tindak pidana (corpus delicti).

“Untuk itu, Saudara dituntut bekerja secara cermat, cerdas, profesional, selalu meng-upgrade ilmu dan pengetahuan serta penguasaan teknologi guna menyelaraskan diri dalam menghadapi tuntutan perkembangan penegakan hukum dan keadilan masyarakat yang makin kompleks dan dinamis,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu, pada kesempatan itu Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa tahun depan akan ada perhelatan akbar politik di negeri ini yaitu Pemilihan Umum Tahun 2024. Isu netralitas ASN tak terkecuali netralitas Insan Adhyaksa selalu membayangi, sehingga Jaksa Agung juga mengingatkan agar Jaksa itu harus netral, tidak berpolitik apalagi politik praktis.

“Saya tidak pungkiri realitas yang ada, bahwa kenyataannya bisa jadi ada dalam sebuah keluarga dimana ada anggota keluarga yang berpofesi sebagai Jaksa dan salah satu anggota keluarga lain ikut dalam kegiatan perpolitikan. Saya tegaskan, Netralitas anda sebagai Jaksa adalah harga mati, tidak boleh berkurang sedikit pun dan tidak ikut terlibat ataupun terjebak dalam kegiatan perpolitikan anggota keluarga anda tersebut,” pesannya. 

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung berpesan agar para Peserta PPPJ yang dilantik dapat membiasakan diri untuk bersyukur terhadap tiga hal. Pertama, bersyukurlah atas ketidaktahuanmu karena itu membuatmu terus belajar.

Kedua, bersyukurlah atas derajatmu saat ini, agar kalian dapat menghargai pahit dan manis proses yang telah dilalui. Ketiga, bersyukurlah atas apa yang kamu miliki saat ini, agar kalian terhindar dari ketamakan dan keserakahan dalam melaksanakan tugas.

Acara Penutupan dan Pelantikan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, serta Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Agung dan Badan Diklat Kejaksaan RI.  

Editor: Alfridho Ade Permana

Hukum

 

Related

Atlet POPDA Seluma Berangkat Tanpa Fasilitas Pemerintah Daerah

Atlet POPDA Seluma Berangkat Tanpa Fasilitas Pemerintah Daerah ...

Dinamika Politik Seluma, 5 Parpol Non Parlemen Nyatakan Sikap Dukung Erwin Dua Periode

Dinamika Politik Seluma, 5 Parpol Non Parlemen Nyatakan Sikap...

BPS: Tingkat Kemiskinan Seluma Tertinggi Se-Provinsi Bengkulu

BPS: Tingkat Kemiskinan Seluma Tertinggi Se-Provinsi Bengkulu ...

KPU Kota Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Perseorangan, Ini Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan

KPU Kota Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Perseorangan, Ini Jadwal...