Kupas News — Penertiban kawasan KZ Abidin 1 di Kota Bengkulu kembali menuai sorotan. Alih-alih menghadirkan wajah kota yang tertib dan berkeadilan, langkah Satpol PP justru dinilai mencederai semangat penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum yang seharusnya berlaku tanpa pandang bulu.

Fakta di lapangan menunjukkan, pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di KZ Abidin 1 telah menunjukkan kepatuhan. Tanpa paksaan, mereka bersedia pindah ke Pasar Tradisional Modern (PTM) mengikuti arahan pemerintah daerah. Kepatuhan ini sejalan dengan amanat Perda yang menegaskan fungsi trotoar sebagai ruang publik bagi pejalan kaki, bukan lapak dagang.

Namun ironi justru tampak mencolok. Di saat PKL telah menyingkir demi ketertiban, deretan pertokoan di kawasan Khatulistiwa masih bebas memanfaatkan trotoar sebagai area berjualan. Padahal, bangunan pertokoan tersebut disinyalir melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB), yang berakibat pada hilangnya fungsi trotoar sebagaimana diatur dalam Perda Kota Bengkulu.
Kondisi ini memunculkan tudingan tebang pilih dalam penegakan aturan. Perda Ketertiban Umum secara tegas mengatur larangan penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan. Jika PKL yang berskala kecil mampu ditertibkan dan patuh, publik mempertanyakan mengapa pelaku usaha permanen justru terkesan kebal dari sentuhan penegakan hukum.

“Penataan kota itu bukan soal siapa yang paling mudah digeser. Aturan dibuat untuk semua, bukan hanya untuk yang lemah,” ujar Ita, PKL KZ Abidin 1 yang telah pindah ke PTM secara sukarela.

Warga menilai, ketidakkonsistenan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Penertiban yang hanya menyasar kelompok tertentu justru bertentangan dengan ruh Perda yang menjunjung keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum.

Situasi ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kota dan Satpol PP. Apakah Perda benar-benar dijalankan sebagai instrumen keadilan, atau sekadar alat penertiban yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas? Jawaban atas pertanyaan itu kini dinanti publik, demi wajah Kota Bengkulu yang tertib, manusiawi, dan berkeadilan. [Ipulpekal]