
kupasbengkulu.com, Seluma – Sidang putusan Pra Peradilan terhadap permohonan pemohon Murman Effendi yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ditolak Majelis Hakim Noema Dia Anggraini dalam sidang terahir di Pengadilan Negeri Tais, Rabu (4/11/2015).
“Saksi yang dihadirkan membahas isi perkara bukan persoalan penetapan tersangka, kalau isi perkara itu ranahnya di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” kata Pjs Humas PN Tais Eldi Nasali usai sidang.
Sementara itu Koordinator Pidsus Kejati Bengkulu Adi Nuryadi mengatakan akan segera memanggil keempat tersangka yaitu Murman Effendi, Jorisman, Samidi dan Erwin Paman.
“Penetapan tersangka sudah sesuai bukti, mulai dari bukti permulaan dan hasil audit dari BPK RI,” bebernya.
Pemanggilan keempat tersangka ini, kata dia, akan dilakukan secepat mungkin.
“Minggu depan akan segera kita panggil,” tandasnya.
Diketahui dalam sidang yang dilaksanakan diruang sidang Cakra tersebut setidaknya menjelis hakim telah menghadirkan 7 saksi 4 dari pemohon dan 3 dari termohon. Permohonan peraperadilan ini atas dasar penetapan tersangka oleh Kejati Bengkulu dalam perkara pekerjaan proyek jalan dan jembatan proyek Multi years tahun 2011-2012.(cee)