Hifdzi Ulil Azmi,  Balai POM di Bengkulu

Hifdzi Ulil Azmi, Balai POM di Bengkulu

Indonesia merupakan negara beriklim tropis dengan curah hujan dan kelembaban yang cukup tinggi. Kondisi alam ini tentu berpengaruh terhadap berbagai hasil produk pertanian yang dihasilkan. Namun akibat iklim itu juga, hasil pertanian di Indonesia menjadi mudah ditumbuhi jamur/fungi yang mampu menurunkan kualitas dan keamanannya. Hal ini tentu menjadi perhatian tersendiri mengingat hasil pertanian banyak diolah menjadi pangan olahan yang lebih dijangkau masyarakat karena sifatnya yang langsung dapat dikonsumsi atau hanya butuh sedikit pengolahan kembali untuk dapat dikonsumsi.

Keberadaan jamur/fungi yang mampu hidup menumpang secara saprofit pada hasil pertanian dan olahannya di Indonesia merupakan suatu hal yang hampir tak bisa dihindari. Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah mengatur batas maksimum cemaran jamur melalui pengujian angka kapang/khamir dalam produk pangan olahan. Namun pengawasan mikrobiologis terhadap produk pangan olahan saja masih dirasa belum cukup. Jamur yang mencemari pangan olahan dapat menghasilkan racun yang disebut mikotoksin yang merupakan metabolit sekunder hasil metabolisme jamur. Kontaminasi mikotoksin tidak hanya menimpa produk pangan di Indonesia, tapi juga dunia.

Mikotoksin diklasifikasikan oleh International Agency for Reaserach on Cancer (IARC) sebagai toksin/racun yang mampu memicu kanker atau karsinogenik. Contoh mikotoksin yang sering dijumpai diantaranya golongan Aflatoksin, Okratoksin, Fumonisin, Zearalenon, Deoksinivalenol, dan Patulin. Zat ini terdapat pada banyak produk hasil pertanian dan perkebunan, seperti kacang tanah, anggur, biji kopi, biji kakao, jagung dan tepung jagung, gandum dan lain-lain serta produk hasil olahannya. Di samping itu, keberadaan mikotoksin juga mampu menetap dalam tubuh makhluk hidup dan mempengaruhi produk hasil ternak. Contohnya Aflatoksin M1 yang dapat muncul pada susu hasil perahan akibat hewan ternak yang mengonsumsi pakan yang telah terkontaminasi aflatoksin.

Membaca peluang MEA
Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) baru saja dimulai pada 1 Januari 2016 ini. Dengan berkurangnya hambatan-hambatan perdagangan barang di antara negara-negara ASEAN, ekspor-impor pangan olahan akan berlangsung dengan lebih mudah dan terbuka lebar. Walaupun demikian, regulasi yang diterapkan di negara tujuan tetap berlaku pada pangan olahan yang diekspor. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku eksportir dalam menerapkan produk yang sesuai dengan standar yang ada di luar Indonesia. Selain itu, MEA juga menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi pemerintah Indonesia dalam mendorong ekspor pangan olahan untuk memperoleh devisa negara sebesar-besarnya serta memperketat pengawasan terhadap produk dari luar Indonesia.

Sebagai negara agraris, Indonesia memiliki hasil pertanian yang melimpah. Dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), hal ini menjadi peluang tersendiri untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas ekspor. Sebelum MEA diberlakukan, Indonesia telah menjadi negara ketiga terbesar penghasil kakao di dunia setelah Pantai Gading dan Ghana.

Biji kakao dan olahannya telah banyak diekspor ke luar negeri dan menghasilkan devisa yang tinggi bagi negara yang mencapai 1,24 miliar dollar AS pada tahun 2014. Indonesia juga merupakan produsen sekaligus eksportir kopi nomor empat terbesar di dunia setelah Brazil, Vietnam dan Kolombia dengan total produksi pada tahun 2015 mencapai 350.000 ton. Melimpahnya produk hasil pertanian tersebut tentu mendorong iklim ekspor yang positif tanpa mengabaikan pengawasan yang terencana dari pemerintah agar diperoleh kualitas dan keamanan produk yang dapat diterima dan diakui sampai ke mancanegara.

Selain sebagai eksportir, Indonesia juga memiliki peluang yang baik sebagai importir di era MEA ini. Sebagai negara pengimpor susu sapi olahan, Indonesia menjadi lebih kritis terhadap kemanan susu sapi olahan yang masuk. Hal ini bisa dilakukan melalui pengawasan yang ketat terhadap hasil uji cemaran mikotoksin yang ada pada produk susu dibandingkan dengan syarat yang berlaku di Indonesia. Ini tentu menjadi peluang tersendiri agar susu sapi dari luar Indonesia semakin memenuhi standar aman untuk dikonsumsi.

Pengawasan mikotoksin pada pangan di era MEA
Kontrol terhadap produk olahan hasil pertanian dunia kini telah mengarah kepada pengawasan berbasis risiko. Parameter yang menjadi perhatian utama saat ini bukan pada aspek nilai nutrisi, melainkan pada cemaran yang berpotensi ada atau mengkontaminasi produk pangan. Mikotoksin pada produk pangan olahan kini telah menjadi indikator utama keamanan pangan olahan hasil pertanian. Beberapa negara di Asia telah memberlakukan persyaratan mikotoksin pada produk yang beredar di negaranya. Sebagai contoh Hongkong menerapkan batas maksimum Aflatoksin total pada pangan olahan kacang sebesar 20 ppb. Sedangkan Taiwan membatasi cemaran aflatoksin total pada kacang dan olahannya maksimum 15 ppb. Selain itu, terdapat beberapa negara yang membatasi cemaran mikotoksin yang lebih spesifik, diantaranya Cina dengan batas aflatoksin M1 pada kacang olahan sebesar 20 ppb.

Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku regulator terhadap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia dan yang akan diedarkan di luar bumi pertiwi ini memiliki kesempatan memanfaatkan MEA dalam menyokong produktivitas dan daya saing produk bangsa Indonesia. Badan POM telah membaca peluang ini dengan menerapkan standar produk pangan olahan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan pangan dunia.

Melalui Peraturan Kepala Badan POM No HK.00.06.1.52.4011, pemerintah telah menegakkan pengawasan pre-market dengan menetapkan standar batas maksimum cemaran kimia mikotoksin yang tidak hanya bersifat nasional namun juga global. Hal ini bisa diketahui dengan membandingkan persyaratan cemaran mikotoksin yang berlaku di Indonesia dengan di negara lain.

Cemaran okratoksin pada kopi instan yang beredar di Indonesia dibatasi oleh Badan POM sampai 10 ppb. Sementara regulasi di Korea Selatan dan bahkan Uni Eropa juga menerapkan batas maksimum 10 ppb. Pada produk serealia sebagai bahan baku, Indonesia dan Uni Eropa menerapkan standar yang sama pada batas maksimum okratoksin yaitu sebesar 5 ppb. Sedangkan pada produk serealia siap konsumsi, batas maksimum Okratoksin di Indonesia sebesar 3 ppb, tidak berbeda dengan batas yang dipersyaratkan oleh Uni Eropa.

Cemaran Aflatoksin total pada produk kacang dan olahannya di Indonesia dibatasi hingga 20 ppb. Batas ini sama dengan yang diterapkan di Hongkong, Thailand dan Philipina. Sedangkan jika dibandingkan dengan batas cemaran aflatoksin total di negara India (30 ppb), Malaysia (35 ppb) dan Srilanka (30 ppb), regulasi di Indonesia lebih ketat. Di antara negara ASEAN, batas maksimum Aflatoksin total pada kacang dan olahannya hanya kurang ketat dari negara Singapura (5 ppb) dan Vietnam (10 ppb). Sedangkan jika dibandingkan dengan negara di luar ASEAN, batas aflatoksin total pada kacang di Indonesia masih lebih tinggi daripada Jepang (10 ppb) dan Taiwan (15 ppb). Walau demikian, pelaku eksportir tentu telah memahami hal ini dan berupaya terus untuk menekan cemaran aflatoksin dalam kacang dan olahannya. Selain itu, Badan POM juga ikut berperan dalam mengawasi produk yang akan diekspor agar memenuhi regulasi yang lebih ketat.

Produk lain yang berpotensi tercemar mikotoksin adalah susu siap konsumsi. Indonesia mempersyaratkan batas Aflatoksin M1 pada susu siap konsumsi sebesar 0,5 ppb. Syarat ini sama dengan yang diterapkan oleh Philipina, Tiongkok, Korea Selatan, Singapura dan Vietnam. Sedangkan bila dibandingkan dengan negara Srilanka dan Malaysia, persyaratan di Indonesia masih lebih ketat. Hal ini menjadi sangat berguna bagi bangsa Indonesia dalam menentukan produk mana yang bisa masuk ke Indonesia karena kesesuaiannya dengan standar yang diterapkan.

Selain pengawasan terhadap produk pangan olahan sebelum beredar, pemerintah Indonesia juga melaksanakan pengawasan terhadap kontaminasi mikotoksin dalam pangan olahan yang telah beredar (post market). Badan POM secara rutin melakukan sampling terhadap berbagai produk olahan pangan yang telah beredar di Indonesia untuk diuji pada laboratorium yang ada di seluruh unit teknis (Balai POM) di setiap provinsi di Indonesia. Selain itu, Badan POM juga telah menjadikan parameter mikotoksin sebagai parameter yang masuk ke dalam fokus utama pengujian laboratorium yang tertuang dalam dokumen prioritas sampling Badan Pengawas Obat dan Makanan. Artinya, parameter mikotoksin merupakan parameter uji yang wajib dilakukan oleh seluruh unit pelaksana teknis Badan POM yang ada di seluruh provinsi di Indonesia.

Badan POM ikut meningkatkan daya saing bangsa
Dengan mencermati pengawasan pre dan post-market pada produk pangan olahan yang rentan terkontaminasi mikotoksin, Badan POM selain menjamin kemanan produk anak bangsa, secara langsung juga telah berperan aktif dalam memajukan industri pangan olahan di Indonesia agar menghasilkan produk yang berdaya saing dan diakui di tingkat ASEAN bahkan global. Peningkatan daya saing ini tentu menjadi modal besar bagi produsen lokal dalam memicu lahirnya industri lokal lain yang semakin kompetitif hingga dicapai keamanan pangan yang lebih sempurna. Majunya produsen lokal dan produk yang dihasilkannya tentu akan berkontribusi positif terhadap hasil pembangunan nasional yang dapat dirasakan bersama.

Bagi Badan POM sendiri, pengawasan terhadap mikotoksin pada pangan olahan baru merupakan salah satu dari sekian banyak aspek keamanan pangan yang diawasi. Ini tentu menjadi peluang tersendiri bagi Badan POM dalam meningkatkan kapasitas kelembagaannya demi mewujudkan pengawasan obat dan makanan yang semakin komprehensif dan tidak hanya mampu menjawab tantangan ASEAN melainkan juga dunia. Dengan demikian, daya saing produk bangsa Indonesia akan semakin berkibar di berbagai belahan dunia.

Hifdzi Ulil Azmi, Balai POM di Bengkulu

Sumber :
Anukul, Nampeung. Vangai, Kanithaporn. Mahakarnchanakul, Warapa. Significance of regulation limits in mycotoin contamination in Asia and risk management programs at the national level. Jour of Food and drug analysis 21 (2013) 227-241. (elsevier)
Copetti, MV. et al. Mycobiota of Cocoa : From Farm to Chocolate. Food Microbiology 28 (2011) : 1499-1504. (elsevier)
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan.
http://www.antaranews.com/berita/518758/ekspor-kakao-olahan-indonesia-meningkat-233-persen. diunduh pada Jumat 29 Januari pkl 08.00 WIB
http://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/komoditas/kopi/item186, diunduh pada Jumat 29 Januari pkl 07.30 WIB.