U

U

kupasbengkulu.com, kepahiang – Mantan bendahara pengeluaran Pemerintahan Kecamatan Tebat Karai (TK), Burhandi, warga Kutorejo, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Kamis (13/8). Ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik menduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana rutin pemerintahan setempat tahun anggaran (TA) 2014.

Pemeriksaan terhadap Burhandi awalnya, masih berstatus sebagai sebagai saksi. Persisnya pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.

“Sebagai saksi, bersangkutan diberikan sebanyak 17 pertanyaan. Setelah itu (Usai makan siang,red) barulah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, Tsk sebagai pihak yang mencairkan dana rutin serta membuat laporan penggunaan anggaran. Hanya saja, setelah melalui sejumlah pemeriksaan, realisasi anggaran terindikasi ada penyimpangan.

“Disamping itu, tsk juga membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut tidak sebagaimana mestinya. Contoh, dalam penggunaan anggaran untuk membeli material bangunan berupa cat, zeng dan paku. Tapi material dimaksudkan itu tidak dibeli,” jelas Dodi.

Sementara, total dana rutin untuk Pemerintahan Kecamatan Tebat Karai TA 2014 itu diketahui senilai Rp 195 juta. Sedangkan soal kerugian yang disebabkan, sementara belum dapat dipastikan, karena harus dihitung terlebih dahulu oleh saksi ahli atau dari BPKP Provinsi Bengkulu.

“Atas dugaan perkara ini tsk dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2011 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sampai Dodi.(slo)