
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Tim Sat I Dit Narkoba Polda Bengkulu kembali mengamankan dua pemuda inisial Rk (19) warga Timur Indah Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu dan Ed (20) warga Kota Bengkulu.
Kedua tersangka ditangkap ditempat dan waktu berbeda, tetapi mereka berada dalam satu jaring sama. Rk yang diketahui ditangkap, Senin (12/01/2015) pukul 21.02 WIB, ketika mengkonsumsi barang haram tersebut di Pasar Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Sementara pelaku Ed sebagai pengedar ditangkap dirumahnya, Selasa (13/01/2015).
Direktur Direktorat Resert Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. Budi Tono melalui Kabid Humas AKBP. Joko Suprayitno membenarkan, bahwa tim Sat I telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tsk Narkoba jenis ganja.
Dikatakan Joko, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat. Atas laporan itu tim sat I Dit Narkoba melakukan pengintaian. Setelah dilakukan pengintaian tim melihat ada gerak-gerik mencurigakan, sehingga tim bergerak cepat melakukan pengerebekan dan selanjutnya mengeledah pelaku Rk.
Dari tanggan Rk, polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja terbungkus kertas putih terselip dalam celana dibagian pinggang tsk.
Setelah ditangkap dan diperiksa oleh tim Sat I, pelaku Rk ‘bernyanyi’ dan mengatakan bahwa barang haram itu didapatkan dari tsk ED. Melalui tsk RK, polisi berhasil membekuk dan mengamankan tsk ED.
Saat ini kedua tsk dan barang bukti masih diamankan di Dit Resnarkoba Polda Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan.
Hal sama juga diakui oleh pelaku Rk, saat ditemui di ruangan Sat I Dit-Narkoba Polda Bengkulu. Pengakuan pelaku bahwa benar mereka ditangkap karena mengkonsumsi ganja.
”Tertangkap lagi makai ganja sama kawan, tahu ada polisi ditangkap di pagar dewa, aku udah lama pakai terakhir saat ditangkap,” aku Rk.(dex)