barang bukti diamankan polisi

barang bukti diamankan polisi

Rejanglebong, kupasbengkulu.com – Dua orang pemuda, Do (25) warga Kepala Curup, Binduriang dan Ca (21) Warga Apur, berdomisili di Kelurahan Air Bang, Curup Tengah diciduk polisi, Rabu (15/10/2014).

Do diciduk di Apur, Binduriang ketika sedang asyik mengonsumsi shabu. Bersama tersangka, petugas mengamankan dua bungkus kecil sabu-sabu dan bong buatan sendiri.

Ternyata, penangkapan Do merupakan hasil pengembangan kasus pada penangkapan Ca di wilayah Dusun Curup, Curup Utara, satu jam sebelumnya.

Ca yang masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi Rejang Lebong ini diamankan bersama 5 paket ganja kering siap pakai. Satu paket kecil ini ditaksir bisa dijadikan 4 hingga 5 linting kecil ganja, dibeli seharga Rp 10.000 per paket.

Setelah ditangkap, oleh Resmob, para tersangka berikut barang bukti diserahkan pada Polres Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edi Suroso melalui Kasat Narkoba, Iptu Andriansah membenarkan hal tersebut. Saat ini, lanjutnya, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Rejang Lebong.

“Kita juga masih melakukan pengembangan, bila ada kemungkinan lain,”ungkapnya. (vai)