Ana

kupasbengkulu.com, Opini – Banyak yang bertanya bahwa slogan Menuju Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015, apakah bisa terwujud?. Hal ini dipicu dengan semakin meningkatnya lalu lintas narkoba di Indonesia baik itu dari distribusi, peredaran, maupun sampai dengan pengguna narkoba itu sendiri.

Dari tahun ke tahun jumlah orang yang terlibat dalam mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut semain bertambah begitu juga dengan pengguna. Kondisi ini dialami di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Provinsi Bengkulu.

Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa di daerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk.

Bahkan saat ini narkoba telah merambah ke seluruh lapisan masyarakat; baik anak kecil hingga dewasa; dari yang pengangguran hingga kantoran; bahkan dari rakyat biasa hingga pejabat negara.

Menurut Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BNN Komjen Pol I Made Mangku Pastika, peredaran gelap narkoba di Indonesia semakin meningkat sejak 2003.

Dia mengungkapkan, berdasarkan data Mabes Polri, tindak pidana narkoba hingga November 2007 tercatat 77.200 kasus. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2005, yakni 16.250 kasus, dan pada 2006, yakni 17.365 kasus.

Tidak hanya itu kasus pemakai dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. dan pecandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun.

Data ini begitu mengkhawatirkan karena usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar, Dengan seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak) penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam.

Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.

Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.

Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.

Solusi Menyeluruh: Tegaknya Hukum Syari’ah dalam Setiap Aspek Kehidupan

Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang.

Ketika akar masalahnya adalah pengabaian hukum Allah, baik secara keseluruhan, ataupun sebagiannya, maka solusi mendasar dan menyeluruh untuk masalah narkoba adalah dengan menerapkan hukum Allah dalam setiap aspek kehidupan.

Kalau ini tidak dilakukan, sudah terbukti persoalan bukan semakin baik, namun semakin memperpanjang masalah.

Ketika syariat Islam diterapkan, maka peluang penyalahgunaan akan tertutup. Landasan akidah Islam mewajibkan negara membina ketakwaan warganya. Ketakwaan yang terwujud itu akan mencegah seseorang terjerumus dalam kejahatan narkoba.

Disamping itu, alasan ekonomi untuk terlibat kejahatan narkoba juga tidak akan muncul. Sebab pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat (papan, pangan dan sandang) dan kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan) akan dijamin oleh negara.

Setiap orang juga memiliki kemungkinan untuk memenuhi kebutuhan sekundernya sesuai kemampuan masing-masing.

Sebagai zat haram, siapa saja yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya berarti telah melakukan jarîmah (tindakan kriminal) yang termasuk sanksi ta’zir.

Pelakunya layak dijatuhi sanksi dimana bentuk, jenis dan kadar sanksi itu diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau Qadhi, bisa sanksi diekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.

Terhadap pengguna narkoba yang baru sekali, selain harus diobati/direhabilitasi oleh negara secara gratis, mungkin cukup dijatuhi sanksi ringan. Jika berulang-ulang (pecandu) sanksinya bisa lebih berat.

Terhadap pengedar tentu tak layak dijatuhi sanksi hukum yang ringan atau diberi keringanan. Sebab selain melakukan kejahatan narkoba mereka juga membahayakan masyarakat.(**)

Penulis: Hasanah (Ana) (Aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia/MHTI DPD I Bengkulu)