Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sawaludin Simbolon, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012 dan 2013 akan dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, jika nanti pada panggilan ketiga yakni pada Selasa (28/04/2015) tak juga dipenuhi.

“Sawaludin Simbolon, kita lihat jika pada panggilan selanjutnya yakni pada dua puluh delapan tak juga hadir, saya jemput paksa,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito, Rabu (22/04/2015).

Diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos yang ditetapkan kejari pada Selasa (17/03/2015) ini sudah dipanggil kejari bengkulu sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka, yakni pada 14 April dan 21 April lalu, namun tak ada sekalipun panggilan tersebut dipenuhi. (bii)