Drs. H. Mukhlisuddin, SH, MA.

Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu Drs. H. Mukhlisuddin, SH, MA.

kupasbengkulu.com – Kepala Kemenag Kota Bengkulu, Drs. H. Mukhlisuddin, SH, mengungkapkan sejauh ini belum ada kelanjutan dari Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Wajib Salat Berjamaah, yang sebelumnya direncanakan untuk diterapkan kepada masyarakat dalam rangka mensukseskan Program 8 Tekad Bengkuluku Religius.

Dikatakannya beberapa waktu yang lalu, dalam Perda yang akan dirancang ini nantinya akan mewajibkan masyarakat untuk melaksanakan salat berjamaah, dengan dikontrol melalui absensi oleh Satpol PP dan Linmas, serta memberikan sanksi bagi yang melanggar.

“Kemarin memang awalnya pemerintah akan rancangkan Perda wajib salat berjamaah. Namun setelah berjalan lama, sepertinya program salat Dzuhur berjamaah setiap hari Rabu di Masjid At-Taqwa ini sudah mengcover apa yang kita harapkan,” ujarnya, Rabu (02/04/2014).

Disebutkannya, selama pelaksanaan salat Dzuhur berjamaah yang telah berjalan 8 minggu ini, banyak hal terkait nilai-nilai agama yang diajarkan dan diterapkan kepada masyarakat. Menurut Mukhlisuddin, masyarakat yang ingin menggali ilmu agama, dapat bergabung dengan masyarakat lainnya yang sudah lebih dahulu melaksanakan salat berjamaah di Masjid At-Taqwa.

“Inti dari rencana Perda kemarin itu kan mengikat, jadi kalau masyarakat sudah paham dengan nilai-nilai agama, untuk apa lagi dibuatkan Perda,” pungkasnya. (val)