kupasbengkulu.com – Perkara baju, warga Block Tulung Agung Desa Arga Mulya Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial Eo (30), diduga menganiaya sang istri, Ees (29), Kamis (11/9/2014) sekitar pukul 09.06 WIB. Akibatnya, Ees mengalami luka lebam dibagian bibir dan luka gores dibagian leher. Tidak terima ulah sang suami, Ees pun melaporkan ke Mapolsek Padang Jaya. Saat ini Eo telah diamankan aparat setempat.
Berdasarkan pengakuan Ees kepada kupasbengkulu.com, Sabtu (13/9/2014), status rumah tangganya sedang poses perceraian. Ia tinggal di Arga Makmur dan Eo tinggal di Desa Arga Mulya. Kamis, (11/9/2014) sekitar pukul 09.06 WIB, dirinya ditelepon Eo untuk mengantarkan baju ke rumah Eo dengan mengendarai sepeda motor.
Setiba di rumah Eo, terjadi pertengkaran mulut hingga pemukulan. Tak kuasa menahan rasa sakit yang dialaminya itu, korban pun kemudian pulang ke rumah orangtuanya yang tidak jauh dari rumah Eo. Atas pertimbangan pihak keluarga, akhirnya kasus itu dilaporkan kepihak yang berwajib.
“Sebetulnya kasus semacam ini sudah berulang kali dilakukan oleh dia (Eo). Saya sudah cukup sabar menahan beban penderitaan ini,” aku Ees, Sabtu (13/9/2014).
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Ahmad Tarmizi melalui Kapolsek Padang Jaya, Iptu. Zaini kepada kupasbengkulu.com membenarkan, kasus tersebut.
”Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,”demikian singkat Zaini.(jon)