Pedagang Pasar Kepahiang meminta IMB diterbitkan

Reaksi pedagang Pasar Kepahiang terhadap petugas penertiban

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Pemilik kios atau pedagang di Pasar Kepahiang menolak keras melepas sebagian atap kios yang menutupi trotoar. Alasan penolakan, atas hak kepemilikan dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang tidak kunjung bisa diterbitkan.

“Saya menolak atap kios yang dinilai menggangu ini dibongkar. Kalau mau dilepas, terbitkan IMB, ” ungkap Ical terhadap Kadis Koperasi UKM dan Perindag, NC Detta, dan sejumlah petugas penertiban lainnya, pada Senin (21/11/2016).

Dalam menjadikan IMB sebagai alasan penolakan, Ical menyebut untuk kekuatan hukum atas hak lahan dan bangunan miliknya dan  kepentingan  usaha dagang yang sudah digelutinya selama bertahun – tahun.

“Alasan  kami  sejumlah  pedagang  masih  seperti sebelumnya saat akan ditertibkan.  Ini lahan berikut bangunan yang berdiri diatasnya, jelas – jelas hak kami, ada sertifikatnya. Maka itu kondisi bangunan masih seperti ini, ” jelasnya.

Penjelasan tentang tugas  penertiban  dan  tujuan penertiban  yang dilakukan  tanpa  ada  kaitannya dengan status kepemilikan dan izin,  Ical  masih bersikeras dengan alasannya.

“Saya mengerti dan maklumi itu. Tapi tujuan saya mendapat IMB, itu sama tujuannya. Ada IMB, bangunan mau saya rehab sesuai yang diharapkan atau  tidak lagi menggangu  pengguna jalan,” tandas Ical.

Kemudian Ical mengemukakan tentang kabar terbitnya IMB di sekitar kiosnya.

“Ada kok IMB disekitar ini yang diterbitkan, saya tidak tahu mengapa bisa demikian, ” sampai Ical.(slo)