Tersangka ganja (1)

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang, membekuk seorang pemuda inisial ES (22) warga Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Kepahiang. Tersangka dibekuk setelah menggelar pesta ganja bersama beberapa orang dirumahnya.

“Berawal dari informasi warga, kami mengerahkan sejumlah anggota langsung ke TKP dan mendapatkan beberapa orang dalam kondisi setengah mabuk. Persisnya penangkapan pada kamis dini hari kemarin,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA, didampingi Kasat Res Narkoba Iptu David Tampubolon, Jumat (5/6/2015).

Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 6 paket kecil ganja seberat 16,3 gram yang dibungkus kertas dan disimpan dalam kotak rokok.

“Tersangka digelandang dan di tes urine. Hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi ganja,” terang David.

Atas hasil tes urin dan barang bukti, ES disangkakan pasal 111 ayat 1, pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman berupa kurungan penjara minimal 4 tahun,” tegas David.(slo)