U

Misran Musa

 KUPASBENGKULU.com, BENGKULU – Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Misran Musa, mewakili Gubernur dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi Stakeholder dalam Rangka Pendidikan Pengawasan Partisipatif Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu RI, mengatakan bahwasannya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang berpartisipasi dalam aktivitas politik sesuai aturan yang ada.

Dia mengatakan PNS yang ikut dalam kegiatan politik akan mulai ditertibkan dengan melakukan pengawasan secara berjenjang.

“PNS tidak boleh ikut dalam aktivitas politik para calon kandidat Gubernur maupun Bupati. PNS yang ikut berpolitik akan mulai ditertibkan karena sudah merupakan ketentuan,” ujar Misran, Senin (25/05/2015).

Misran mengatakan ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepegawaian atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengawasan berjenjang dilakukan dari masing-masing Kepala SKPD sampai ke tingkatan paling bawah.

“Termasuk sanksi bagi PNS yang melanggar juga diatur dalam Undang-Undang ASN. Mulai dari masing-masing Kepala SKPD harus mulai mengawasi setiap PNS yang berada di instansi yang dipimpinnya hingga ke tingkat terbawah,” demikian Misran. (val)