kupasbengkulu.com – Setelah Tim penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu memanggil 3 orang dijadikan saksi dugaan korupsi proyek pengadaan jalan Kabupaten kaur Selasa (3/6/2014). Kembali Tim penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu 3 orang untuk jadi saksi.
“Kita memanggil 3 saksi yakni 1 orang pengawas lapangan Ersi dan 2 orang panitia pengadaan Laisnustin dan Pandariatno panitia pengadaan,” kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Sang Made Mahendra Jaya melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol Mulyadi, saat dikonfirmasi kupasbengkulu.com.
Perhitungan saksi kali ini sudah berjumlah belasan orang dengan pertanyaan seputaran dugaan korupsi proyek jalan Kabupaten Kaur sepanjang 11 KM dengan dana APBN sebesar 11 milyar. Namun kerugian negara belum diperhitungkan, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan.
Pasalnya, kasus ini diduga merugikan terungkap saat Tim penyidik Tipikor Polda Bengkulu mencurigakan dari proyek jalan Kabupaten Kaur tersebut.
Setelah memanggil akhil perancangan gambar dugaan benar adanya penyelewengan dana APBN tersebut dengan adanya dana ganda dari pengerjaan proyek jalan tersebut.(cr3)