Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bakal melimpahkan berkas tersangka, dugaan korupsi master plan dalam waktu dekat ini untuk menuju persidangan.

(Baca juga : Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di Jebloskan ke Penjara)

Hal ini dilakukan karena masa penahan tersangka dugaan penyelewengan dana master plan Kota Bengkulu, segera habis dari masa awal penahanan yang dilakukan Kejari.

“Tersangka dugaan master plan segera disidang, Kan masa penahan hampir habis dan berkas tersangka sesegera mungkin kita limpahkan,” ujar Kasi Intelejen Kejari Kota Bengkulu, Dharma Natal.

Untuk itu, dia meminta, waktu untuk segera menyelesaikan kasus ini hingga sampai ke Persidangan nantinnya. Pasalnya, penyidik masih menyusun berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita minta sabar saja dulu,” jelas Dharma.

Dharma menambahkan, setelah berkas enam tersangka tersebut dilimpahkan kejaksa dalam waktu 14 hari, Jaksa harus memutuskan apakah berkas tersebut lengkap atau akan dikembalikan kepada penyidik untuk di perbaik.

”Nanti berkas akan diteliti Jaksa, sudah lengkap apa belum, bila lengkap maka akan lanjut pada persidangan bila belum maka akan dikembalikan ke penyidik untuk diperbaiki,” demikian Dharma.(dex)