Selasa, Juli 15, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHBENGKULUDKP Anggarkan Budidaya Lobster di APBD

DKP Anggarkan Budidaya Lobster di APBD

petugas balai karantina ikan Bengkulu musnahkan lobster yang melanggar ketentuan Permen Kelautan dan Perikanan
petugas balai karantina ikan Bengkulu musnahkan lobster yang melanggar ketentuan Permen Kelautan dan Perikanan

kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Rinaldi, mengatakan terkait permasalahan dalam penjualan lobster, pihaknya akan menganggarkan dalam APBD untuk dilakukan pelatihan pembesaran lobster dan pembuatan keramba.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Bengkulu, memusnahkan lobster yang beratnya di bawah 200 gram, sehingga permasalahan lobster dianggap sangat perlu mendapat perhatian khusus.

(Baca: Langgar Aturan Puluhan Lobster Dibakar)

(Baca juga: Wagub Akan Panggil Kadis DKP Soal Aturan Pelarangan Penangkapan Lobster)

“Sebenarnya tidak ada yang dirugikan terkait lobster ini, hanya belum ada penampungnya saja. Saya dengar sudah ada satu pengusaha yang membuat penampungan di Pulau Tikus,” kata Rinaldi, Selasa (10/02/2015).

Diungkapkannya, menurut data dari Balai Karantina, tak kurang dari 1,5 ton per bulan lobster yang dikirim ke luar daerah.

“Kita inginnya bisnis lobster ini menguntungkan para nelayan dan dilakukan dengan tepat. Sejauh ini lobster kita dikirimkan ke agen yang ada di Jakarta, kemudian dari Jakarta dikirim ke luar negeri. Kalau masing-masing nelayan ini mematuhi aturan tentang aturan penangkapan lobster melalui pelatihan ini, maka tidak akan ada lagi lobster yang dimusnahkan,” demikian Rinaldi. (val)