Illustrasi, sumber foto: baranews

Illustrasi, sumber foto: baranews

kupasbengkulu.com – Polisi akhirnya menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pelaku pencabulan yang dilakukan Sa (55) kepada remaja belia Kr (12) warga Desa Lemeu, Kecamatan Uram Jaya. Hal ini dijelaskan Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi, S.Ik didampingi Kapolsek Lebong Utara Iptu Suraya, SH melalui Kanit Reskrim Bripka Fery Zaluddin, S.Sos kepada kupasbengkulu.com.

“Pelaku dengan inisial Sa saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sa memang mengakui perbuatannya kepada korban dan dalam hal ini Sa dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” ungkap Bripka Ferry.

Dengan ditetapkan Sa sebagai tersangka, lanjut Bripka Ferry, kasus ini akan dilimpahkan ke PPA Satreskrim Polres Lebong untuk kemudian dilanjutkan. “Iya, dalam pemeriksaan yang sudah kita lakukan, Sa mengaku khilaf melakukan perbuatannya dan rencananya, besok kasus ini akan kita limpahkan ke PPA Satreskrim Polres Lebong,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui Sa membujuk korban dengan cara mengajak memancing namun korban menolak tetapi setelah dibujuk akhirnya korban bersedia ikut, saat memancing itulah diduga pelaku melakukan tindakan amoral tersebut.(spi)