Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) segera memberikan laporan rincian aset yang diminta hingga kini belum dilaporkan kepada dewan secara rinci.

Disebutkan dewan dan jika hingga saat ini belum mendapatkan salinan laporan kekayaan daerah yang diminta. “Sampai sekarang kita belum terima laporannya, padahal ini demi kebaikan untuk pemerintah sendiri agar semua anggaran yang telah digunakan diketahui dengan jelas kemana saja,” tutur Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Indra utama kepada wartawan,

Indra mengatakan jika memang tidak ada persoalan dalam pendataan aset dan penggunaan anggaran harusnya eksekutif tidak keberadaan untuk membuatkan laporan yang diminta eksekutif. dan Jika diam saja tidak ada reaksi,DPRD malah mencurigai hal tersebut disengaja tidak dijalankan karena adanya ketidak jelasan.

Menurutnya Fraksi-fraksi di DPRD sangat wajar meminta laporan rincian aset dan penggunaan anggaran dengan jelas, mengingat adanya beberapa catatan-catatan yang dikeluarkan BPK RI perwakilan Bengkulu mengenai penggunaan dana APBD tahun 2014. Temuan BPK temuan penyertaan modal sebesar Rp 40 miliar untuk PDAM, padahal penyertaan itu harus disertai dengan Perda.

“Hingga saat ini belum ada Perda penyertaan Modal, terus bagaimana mau menyertakan modalnya kalau aturannya saja belum dibuat,” ujarnya.

Indra juga mempertanyakan pernyataan DPPKAD yang menyebutkan tidak adanya temuan dalam audit BPK RI terhadap penggunaan anggaran APBD 2014.

“Kita lihat saja siapa yang salah dalam mengartikannya, karena jelas sekali dalam aturan jika tidak aturannya maka penyertaan modal tidak dapat dilaksanakan,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas DPPKAD Budiman Efdi tetap pada pernyataan jika dalam LHP BPK RI tidak ada temuan, karena yang menjadi catatan dari BPK merupakan rekomendasi untuk penertiban administrasi semata. Dikarenanya dalam tahun lalu ada peralihan status di PDAM yang sebelumnya masih Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi perusahaan daerah. Karena BLUD sudah tidak berlaku lagi maka ada pengalihan status, untuk tertib administrasi kita disarankan untuk menertibkan aset-aset di PDAM,” ungkapnya.

Dikatakannya pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Komisi II untuk menyeleasikan persoalan catatan (Rekomendasi) BPK mengenai aset seniai Rp 40 Milliar. “Semuanya jelas tidak ada temuan, karena dalam pendataan kita Rp 37 Milliar sedangkan sisanya di PU,” bantahnya. (adk)