
kupasbengkulu.com – Dari 12 Partai Politik (Parpol) di Kota Bengkulu terdapat 419 Calon Legislatif (Caleg) yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT), untuk maju dalam pemilihan legislatif DPRD Bengkulu.
Menurut Ketua KPU Kota, Darlinsyah, S.Pd, M.Si, 419 caleg tersebut terbagi dalam 4 daerah pemilihan.
Darlinsyah menjelaskan, verifikasi yang dimaksud telah dilakukan melalui beberapa jenjang oleh Devisi Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kota, dan hari ini adalah validasi akhir di tingkat KPU RI.
“Hari ini adalah validasi akhir di tingkat pusat, dan KPU Kota telah mengutus devisi teknis untuk mengikuti validasi tersebut di Jakarta. Nantinya, validasi tersebut sebagai pedoman untuk pencetakan surat suara,” ungkap Darlinyah, Senin (3/2/2014).
Saat validasi sebelumnya KPU Kota meneliti data identitas caleg untuk penempatan Daerah Pemilihan (Dapil). Selain itu agar tidak salah ketika dicetak dalam surat suara, baik penulisan nama, gelar, umur, jenis kelamin dan alamat domisili.
Validasi juga dilakukan untuk memastikan apakah para caleg tersebut sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Menurut Darlinsyah, ke-419 caleg tersebut telah menyampaikan berkas-berkas dan nama- namanya telah dibagi dalam 4 Dapil. (beb)