kupasbengkulu.com – Satu truk PS 120 merek Mitsubishi bernopol BD 8218 AU warna kuning, Selasa (8/4/2014), sekitar pukul 07.01 WIB yang berisi 84 batang atau 10 kubik kayu olahan jenis kayu durian diamankan Polres Kota Bengkulu. Saat ini, barang bukti mobil truk kayu berikut sopir dan kernet mobil sudah diamankan di Mapolres Kota Bengkulu.
Kapolres Kota Bengkulu, AKBP. Iksantyo Bagus Pramono, melalui Kasat Reskrim, AKP Amsaludin membenarkan, pihaknya mengamankan truk yang sedang membawa kayu olahan.
”84 batang kayu, sopir dan kernet mobil sudah diamankan, saat ini tengah dalam penyelidikan,” Amsaludin, Selasa (8/4/2014).
Data terhimpun, kayu olahan tersebut sebelumnya dimuat dari Desa Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), yang telah dibeli oleh Ky (32) warga Desa Batu Beriang Bengkulu Tengah. Menurut rencana, kayu gelondongan itu akan dibawa ke Tanggerang, Banten.
Setelah dilakukan pengamanan, kayu tersebut langsung di cek pihak Dinas Kehutanan Kota Bengkulu, untuk mengecek kebenaran jenis kayu, ukuran kayu, serta jumlah kayu. Adapun kayu olahan tersebut dengan berbagai ukuran, 10×25, 25×20, 20×20, 30×30, 25×25, 20×25, 15×15, 12×12, 6×20, 5×10, 12×20, 10×20, 10×10, 10×15, 6×15.(gie)