Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dalam waktu dekat ini akan memeriksa sebelas orang, terkait dugaan korupsi PPN Panorama Bengkulu yang menghabiskan dana APBN tahun Anggaran 2011/2012 senilai Rp 18,5 Miliar tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu melalui Kasi Intel Darma Natal.
“Dalam penanganan perkara dugaan korupsi PPN Panorama, Kejaksaan Negeri Bengkulu akan memanggil sebelas orang untuk diperiksa sebagai saksi dalam waktu dekat ini,” kata Darma.
Darma menambahkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPKP, Ahli Teknis Universitas Bengkulu dalam penanganan perkara yang merugikan negara hingga Rp 3,1 Miliar ini.
”Kita telah meminta kepada pihak terkait, ke BPKP. ke Ahli teknis UNIB untuk berkoordinasi menangani perkara dugaan korupsi revitalisasi PPN Panorama ini,” tambah darma.
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Bengkulu, telah memeriksa sebanyak empat belas orang saksi dan telah menetapkan lima orang tersangka yakni masing-masing SY seorang mantan Kadis di Kota Bengkulu, AF dari pihak kontraktor, AY seorang konsultan pengawas serta dua orang lagi yang belum disebutkan inisialnya.(bii)