Melyansori

Melyansori

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Terkait dengan digelarnya sidang praperadilan Helmi Hasan di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu, Koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori menyatakan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Bansos, tidak ada celah sebetulnya kalau kepala daerah tidak kena.

“Di dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Bantuan Sosial (Bansos), Bansos itu tidak akan keluar kalau tidak ada rekomendasi dari kepala daerah. Disamping itu juga ada fakta integritas yang ditandatangani kepala daerah dan calon penerima Bansos,” kata Melyan Sori

Lanjutnya, fakta integritas itu isinya bahwa akan menggunakan anggaran itu sesuai dengan usulan proposal. Jadi tidak ada celah sebetulnya kalau kepala daerah itu tidak kena, walaupun ada pendelegasian dan sebagainya.

“Saya yakin keputusan hakim nanti akan menolak gugatan dari Helmi Hasan. Apalagi secara etika, ia sedang bersembunyi dari persembunyianya dan menghilang. Tapi ditengah persembunyianya dia bisa mengajukan gugatan,” ujarnya

Terkait kinerja Kejari Bengkulu, sambung Melyan, penyidik harus memperkuat mulai dari bukti proposal, pencairan, rekomendasi dari kepala daerah dan sebagainya, keterangan saksi yang sudah di BAP, dan keterangan ahli. Itu kemudian menjadi bukti bahwa Bansos itu sesungguhnya betul-betul tanggungjawab kepala daerah.

Masih menurut Melyan, pada poinnya, bansos itu untuk bencana alam dan orang miskin. Tapi dana tersebut diduga mengalir ke organisasi yang mapan, tim sukses, ajudan, partai politik dan sebagainya. Ini yang dikatakan penyelewengan.

“Kita berharap, nanti hakim menolak gugatan dari pada Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan sesegera mungkin penyidik Kejari melakukan pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN),” harap Koordinator Puskaki ini

Saat ditanyakan apabila putusan hakim nantinya mangabulkan permohonan pemohon, ungkap Melyan, ya artinya putusan itu melukai rasa keadilan hukum. Kalau nanti putusanya sama dengan praperadilan Ahmad Kanedi, pihaknya fikir dengan bukti-bukti yang sudah dimiliki Kejari itu tidak ada alasan lagi untuk memenangkan praperadilan Helmi Hasan. (bii)