Kupas News, Lebong – Gelar Konferensi Pers bersama awak media dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19, Polres Lebong Polda Bengkulu, kemarin Jumat, (01/04) rilis keberhasilan berbagai macam kasus tindak pidana.
“Dipimpin Wakapolres Lebong Polda Bengkulu Kompol Tatar, kegiatan rilis digelar dengan menghadirkan enam orang yang telah ditetapkan Penyidik Sat Reskrim sebagai tersangka,” terang Anggota Sie Humas Bripka Syaiful Anwar.
“Enam orang tersebut merupakan tersangka dari kasus curat, kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), kasus penjualan Samcodin tanpa izin dan pengungkapan kasus togel,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kasat Reskrim Bersama Kanit Pidum dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lebong menyimpulkan.
Editor: Irfan Arief