Sabtu, Februari 8, 2025

NCW Mukomuko Laporkan Dugaan Pungli Pengurusan Suket Kejiwaan PPPK ke Kejaksaan

NCW Mukomuko menyerahkan berkas laporan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Mukomuko, Foto: Dokkupas Bengkulu – BKPSDM Kabupaten Mukomuko telah...
BerandaDAERAHRejang LebongPerusahaan Perkebunan 'Garap' Lahan Milik Pemkab Rejang Lebong

Perusahaan Perkebunan ‘Garap’ Lahan Milik Pemkab Rejang Lebong

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong diduga digunakan oleh salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, tanpa sepengetahuan Pemkab setempat.

Perusahaan tersebut dilaporkan diduga menggunakan lahan wilayah kabupaten ini seluas 50 Hektare (Ha) di wilayah Kecamatan Kota Padang, tanpa mengantongi izin dari Pemkab Rejang Lebong. Uniknya, perusahaan tersebut memiliki izin dari Pemkab Musi Rawas, yang diketahui memang berbatasan langsung dengan wilayah tersebut.

Hal ini dibenarkan anggota DPRD Rejang Lebong dari daerah tersebut, Yurizal. Kepada media, Yurizal mengaku, terkejut ketika pertama kali menerima laporan tersebut dari warga. Diketahui, perusahaan tersebut memiliki izin untuk membuka usaha di Desa Kebur, Tiang Pupung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas.

“Hanya saja, Rejang Lebong kecolongan karena lebih dari 50 Ha lahan milik kabupaten ini digunakan tanpa izin,”ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa masalah ini harus cepat diatasi, sebelum terjadi lebih banyak kerugian bagi kabupaten ini. Pasalnya, karena menggunakan lahan izin tanpa sepengetahuan daerah, otomatis tidak ada pemasukan PAD dari perusahan tersebut untuk Rejang Lebong. Ditambah lagi, ketika ia melakukan pengecekan kelapangan, lahan tersebut dibuka menggunakan alat berat.

“Dinas Kehutanan dan Perkebunan harus cepat bertindak, ini bukan masalah jual beli lahan pada masyarakat, tetapi legalitas perusahaan yang menggunakan lahan kabupaten kita,”pungkas Yurizal. (vai)