Kupas News, Bengkulu Utara – Seorang Pria asal Kecamatan Air Napal, Rabu dini hari (23/02) ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara yang dipimpin Aipda Dermawan Simorangkir.
Berdasarkan laporan keluarga korban, pria tersebut disangkakan kuat menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
“Keluarga korban melaporkan tersangka atas tindakan pencabulan pada tanggal 12 Februari lalu. Kemudian Upaya pengamanan terduga terhadap pelaku berhasil dilakukan setelah Tim Kepolisian terus lakukan penyelidikan,” kata Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kasi Humas AKP M Asnawi.
Terduga pelaku dilaporkan melakukan aksi persetubuhan terhadap anak bawah umur pada Sabtu siang, (05/02) di kebun sawit desa korban. Dimana pada saat itu korban hendak mengantar nasi untuk bapaknya yang sedang berada dikebun.
“Untuk kepentingan lebih lanjut, tersangka pelaku saat ini telah diserahkan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara,” tutup Asnawi.
Reporter: Andhika Kusuma