Kupas News – Seorang tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial JM (39) warga Kuala Alam Ratu Agung Kota Bengkulu ditangkap Personil Polsek Sindang Kelingi, Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu lantaran kedapatan membawa 28 paket sabu.
Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, melalui Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu Irwan Saragih Hari ini (31/08) mengungkapkan, tersangka JM ditangkap pihaknya kemarin Senin, (30/08) sekira pukul 16.30 wib.
”Tersangka kami tangkap karena kedapatan membawa 28 paket sabu di jalan lintas Curup – Libuk Linggau tepatnya di Kelurahan Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi.” Ungkap Kapolsek Sindang Kelingi.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, penangkapan terhadap tersangka berawal Pada hari senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira jam 16.30 WIB unit reskrim Polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika lingkungan mereka.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, unit reskrim polsek sindang kelingi melakukan penyelidikan lebih lanjut , tidak lama salah seorang laki – laki melintas mengendarai sepeda motor yang terlihat mencurigakan. Kemudian dua anggota reskrim mengejar tersangka. Mengetahui hal itu, tersangka menjatuhkan diri dan membuang barang bukti ke selokan lalu kabur.
Setelah dilakukan pengejaran beberapa saat, anggota berhasil menangkap tersangka dan kembali lagi menuju tempat dimana tersangka membuang sesuatu dan didapati barang bukti berupa 28 paket kecil diduga narkotika golongan 1 jenis sabu didalam plastik klip warna bening.
”Saat kami tanyai tersangka mengakui bahawa barang haram tersebut miliknya.” Jelas Kapolsek.
Dikatakan oleh Kapolsek, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Sindang Kelingi guna di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Editor: Irfan Arief