Pelaku kepemilikan shabu Ka (baju kuning,red) beserta barang bukti saat diamankan di Polres Lebong.(foto : rendra sutanto)

Pelaku kepemilikan shabu Ka (baju kuning,red) beserta barang bukti saat diamankan di Polres Lebong.(foto : rendra sutanto)

lebong, kupasbengkulu.com – Polisi Resort (Polres) Lebong terus memberantas para pelaku narkoba. Kali ini pria 27 tahun dibekuk di dalam rumah kontrakan di Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Minggu (23/11/2014) dini hari.

Pria tersebut berinisial Ka alias De yang berasal dari Kabupaten Kepahiang dan baru menetap enam bulan di Lebong. Dirinya diamankan anggota Sat Gakkum Operasi Antik 2014 Polres Lebong sekitar pukul 04.45 WIB subuh.

Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin melalui Kabag Ops, M. Jafar mengungkapkan kronologis penangkapan saat Ka pulang dari warnet. Setelah dilakukan penggeledahan terdapat barang bukti yang masih berserakan di depan Televisi.

“Awalnya tidak mau mengaku, namun setelah kita lakukan penggeledahan ternyata ada barang bukti berupa alat penghisap shabu dan plastik paket shabu yang sudah habis dipakai,” ungkap M. Jafar.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni dua buah alat penghisap shabu, dua buah korek api, lima plastik shabu yang sudah habis dan satu paket shabu siap pakai.

“Barang bukti ini kita amankan sebagai bahan pemeriksaan,” tutup Kabag Ops.(spi)