Sabtu, Juni 28, 2025

Wujudkan Program CSR, Bank Bengkulu Luncurkan Babe ProBilling

Kupas News - BaBe ProBiling merupakan program inisiatif pemberdayaan UMKM berbasis pembiayaan inklusif yang menargetkan pelaku usaha mikro yang belum tersentuh layanan perbankan. Pun...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWAPungut Parkir di Alfamart, Jukir Diringkus Tim Saber Pungli – kupas Bengkulu

Pungut Parkir di Alfamart, Jukir Diringkus Tim Saber Pungli – kupas Bengkulu

BENGKULU – Dua orang juru parkir yang melakukan pemungutan liar di area Alfamart daerah Sawah Lebar, Kota Bengkulu diringkus Tim Saber Pungli Polresta Bengkulu.

Kedua jukir tersebut yakni DA dan NY warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Mereka melakukan pungutan liar (pungli) di Alfamart jalan Meranti Raya.

Diketahuinya aktifitas jukir tersebut setelah pihak kepolisian Polsek Ratu Agung mendapatkan laporan atau aduan dari masyarakat yang sedang berbelanja di Alfamart. Mereka mengaku kesal lantaran masih dimintai bayaran parkir, padahal aturannya parkir gratis.

Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung ketua Saber Pungli AKBP Max Mariners langsung menangkap kedua pelaku.

Dalam penangkapan itu, tim Saber Pungli mendapatkan barang bukti kartu anggota parkir HPKB (Himpunan Parkir Kota Bengkulu) berserta barang Bukti Uang Pungli parkiran.

“Ini diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pungli dikategorikan sebagai pemerasan,” tegas AKBP Max Mariners.

AKBP Max meminta Jukir kedepannya jangan sampai lagi melakukan pemungutan. Sebab hal tersebut sudah diatur dengan ancaman pidana untuk pungli pada parkir adalah penjara paling lama sembilan tahun.

Kedepan, apabila masyarakat masih ada menemukan Jukir melakukan aktivitas di parkirkan Alfamart untuk segera menghubungi pihak Saber Pungli Kota.

Sementara itu, kedua orang Jukir yang sudah diamankan saat ini masih dimintai keterangan di Gedung Reskrim Polsek Ratu Agung.