Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com - Seorang residivis berinisial PY (15) warga Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu diringkus Polsek Gading Cempaka karena melakukan tindak pidana pencurian dikediaman salah satu wartawan TV lokal Kota Bengkulu, Arun.


Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Seorang residivis berinisial PY (15) warga Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu diringkus Polsek Gading Cempaka karena melakukan tindak pidana pencurian dikediaman salah satu wartawan TV lokal Kota Bengkulu, Arun.

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Seorang residivis berinisial PY (15) warga Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu diringkus Polsek Gading Cempaka karena melakukan tindak pidana pencurian dikediaman salah satu wartawan TV lokal Kota Bengkulu, Arun.

“Pelaku yang sudah tiga kali masuk bui tersebut kita ringkus selasa (14/01/2015) Malam di kediamannya karena melakukan tindak pidana pencurian di Rumah dinas Pukes Pembantu di Kandang Limun,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta melalui Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Budi Hartono.

saat dilakukan penggerebekan dikediamannya, pelaku bersembunyi di dalam kamar dalam keadaan badan yang dihimpit oleh antar kasur yang ditutup menggunakan sprei kasurnya. Namun anggota kemudian curiga, hingga akhirnya anggota langsung melakukan membuka sprei tersebut dan melihat pelaku sedang bersembunyi.

Hingga akhirnya, polisi langsung menangkap pelaku dan menggiring pelaku ke mapolsek Muara Bangkahulu.

Pencurian ini berawal dari pemilik rumah sedang pergi ke Bengkulu Utara sebulan yang lalu. Saat itu pelaku langsung masuk ke kediaman wartawan tersebut dan mengambil satu unit Laptop dan satu unit Hp tab.

Oleh hal ini kemudian kejadian tersebut dilaporkan korban ke Mapolsek Muara Bangkahulu. sehingga polisi langsung melakukan penggejaran terhadap pelaku.

“Pelaku sekarang sudah kita amankan dan kita masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” demikian kapolsek.(dex)