Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULUResidivis Curanmor Kena 2,6 Tahun

Residivis Curanmor Kena 2,6 Tahun

Kedua terdakwa pelaku Curanmor tampak tengar mendengarkan putusan majelis hakim  PN Bengkulu
Kedua terdakwa pelaku Curanmor tampak tengar mendengarkan putusan majelis hakim PN Bengkulu

Kota Bengkulu, Kupasbengkulu.com- Terdakwa Agung Iskandar (31) dan Aryadi (19) yang merupakan warga Sumatera Selatan, dihukum dua tahun enam bulan penjara, karena terbukti  melakukan pencurian sepeda motor dengan pemberatan.

Hukuman yang dikenakan bagi pelaku yang hanya tamatan sekolah dasar ini, masih lebih ringan, dibanding dengan tuntutan JPU Rini Yuliani SH yang menuntut tiga tahun pidana penjara. Pelaku terbukti telah nelakukan pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan ke-5 KUHP, atas ulahnya mencuri sepeda motor metik, milik korban Herlin Marlina. Mendengar lamanya hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketua Diris Sinambela SH, residivis ini menerima nestapa yang dikenakan, termasuk JPU.

Aksi yang dilakukan dengan merusak kunci stang kendaraan itu terjadi, Kamis 02 April 2005 lalu, sekira pukul 08,30 WIB, di halaman parkir Ruko Medhcom, Jalan merapi Raya No 78 Panorama kota Bengkulu. Awalnya para pelaku sembari berjalan kaki dan melintas ditempat kejadian. Timbul niat jahat para pelaku, saat melihat sepeda motor yang terpakir, sementara kunci leter “T” memang sudah dikantonginya.

Niat jahat mereka dilaksanakan, usai merusak kunci mengaman kendaraan, para pelaku langsung kabur untuk dijual pada Alpansa dikeesokan harinya. Melihat kendaraannya raib, korban yang kala itu bersama suaminya, segera melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian. Polisipun bergerak cepat. Naas selang beberapa waktu, para pelaku, termasuk pembeli kendaraan tersebut dapat dibekuk  polisi. (bb)