
kupasbengkulu.com, politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang jadwal tahapan pemilihan kepala daerah serentak, memberikan waktu selama 99 hari bagi pasangan calon kepala daerah untuk melaksanakan kampanye.
Kendati demikian, pasangan calon Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah hanya akan memanfaatkan 60 hari masa kampanye saja.
“KPU sudah memberikan waktu kampanye selama 99 hari, namun demi efektivitas kinerja di dalam tim, kami hanya memanfaatkan 60 hari saja,” ujar Ridwan Mukti, Selasa (08/09/2015).
Dia mengatakan, sebagai pasangan calon Gubernur Bengkulu pihaknya harus tetap menjaga stamina tubuh sehingga dapat terus menjalankan jadwal tahapan Pilkada dengan sebaik mungkin. Terlebih saat ini pasangannya, Rohidin Mersyah, tengah menjalankan ibadah haji.
“Kami ingin baik tim maupun pasangan calon tidak tervorsir tenaganya selama masa kampanye ini sehingga semuanya dapat maksimal,” tandasnya.(val)