kupasbengkulu.com, Bengkulu Utara – Masih terngiang dengan raport merah Rumah Sakit (RS) Hana Charitas, Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara soal izin dan Amdal. Kini rumah sakit swasta tersebut kembali dikeluhkan peserta BPJS soal, dugaan pungutan biaya obat.

Data dihimpun, kekisruhan itu awalnya terjadi Kamis (31/12) seorang keluarga pasien RS Hana Charitas, Anhar (42) warga Argamakmur, mempertanyakan kepada pihak BPJS di RS Hana Charitas soal pihaknya yang masih saja dipungut uang untuk penebusan obat di apotek rumah sakit tersebut, padahal setiap bulannnya gaji sebagai PNS yang ia terima terus dipotong karena menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Dikonfirmasi, Kepala Layanan Operasional Kabupaten (KLOK) Ricco Hanggara, kepada wartawan, Jumat (1/1) membeberkan, keluhan itu sudah pihaknya terima, dan langsung melakukan penyelidikan terhadap perserta BPJS Kesehatan tersebut. Dari dua kali tebusan obat melalui resep dokter, diketahui bahwa obat tersebut memang tidak berada di dalam Formulir Nasional (Fornas).

“Kita sudah lakukan sosialisasi ke pada pihak rumah sakit, dan spanduknya juga kita pasang di RS Hana Charitas, yang intinya bahwa pihak rumah sakit tidak diperbolehkan menarik iuran kepada peserta BPJS yang sesuai dengan hak kelasnya. Dari hasil penyelidikan kita pasien tersebut menggunakan hak kelasnya dan pihak rumah sakit tidak diperbolehkan memungut iuran kepada peserta BPJS tersebut,” jelasnya.

Ricco Hanggara menyatakan, pihaknya telah bertemu dengan pihak RS Hana Charitas dan membeberkan hasil penyelidikan itu. Pihak rumah sakit harus mengembalikan uang tebusan obat peserta BPJS tersebut yang sebelumnya telah dikeluarkan, sesuai dengan peraturan yang tertuang di Kemenkes tentang paket juknis inasibijis nomor 27 tahun 2014.

“Dari kwitansi tebusan obat itu, peserta BPJS bisa mengklaim ke rumah sakit. Dan saya juga sudah sampaikan kepada pihak rumah sakit soal itu. Kita akan bawa temuan ini ketika rapat berama di tingkat kabupaten,” tegasnya.

Sementara itu, Anhar mengaku, bukan soal berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk berobat yang dipermasalahkan adalah pelayanannya yang harus ditegakkan.

“Bukan soal uang yang dipersoalkan, namun pelayanannya yang harus ditegakkan,” pungkasnya.

Sedangkan pihak RS Hana Charitas belum dapat memberikan komentar, soal pungutan biaya obat peserta BPJS Kesehatan yang sesuai dengan hak kelasnya, apakah ada dugaan kesengajaan atau sebaliknya.(jon)